INFO bwi24jam

INFO bwi24jam

Share

THE POWER OF NETWORKING
(Jurnalis Warga)

Photos from INFO bwi24jam's post 17/10/2026

BANYUWANGI – Kabar terakhir mengenai Ferdiyanto diterima keluarganya pada Jumat (16/10/2026), setelah pemuda berusia 21 tahun itu berpamitan menonton kesenian jaranan pada Selasa (13/10/2026). Hingga Sabtu (17/10/2026), keluarga warga Kelurahan Karangrejo tersebut belum mendapatkan kepastian mengenai kondisi dan keberadaannya.

Ibu Ferdiyanto, Sulastri (48) menceritakan, anak pertamanya itu dijemput seorang teman menggunakan sepeda motor pada Selasa sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, Ferdiyanto justru menghubungi salah satu saudaranya melalui telepon WhatsApp dan mengabarkan bahwa dirinya sedang dibawa ke Polda.

Keluarga kembali menerima telepon pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, menurut Sulastri, orang yang berbicara dalam sambungan tersebut bukan Ferdiyanto, melainkan seseorang yang mengaku berasal dari Polda Surabaya.

Orang tersebut meminta orang tua Ferdiyanto datang ke Surabaya untuk menjemput anaknya karena disebut terlibat kasus hukum. Telepon serupa kembali diterima keluarga pada Jumat (16/10/2026) sore.

Meski demikian, Sulastri mengaku belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan anaknya sedang menjalani proses hukum. Keluarga juga belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan Ferdiyanto.

Karena belum mendapatkan kejelasan, pihak keluarga akhirnya melaporkan kehilangan Ferdiyanto ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (16/10/2026) malam.

Sulastri berharap keberadaan anaknya segera diketahui. Ia mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga kesulitan mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya berharap anak saya segera ada kejelasan dan kepastian, yang penting segera pulang. Saya nggak bisa berbuat apa-apa karena saya bukan orang berduit," ungkapnya.

Menurut Sulastri, selama ini Ferdiyanto lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Anak pertamanya itu tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan belum memiliki pekerjaan.

Bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan Ferdiyanto, dapat menghubungi nomor keluarga 0822-3016-7152 agar informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada pihak keluarga. (rq)

17/10/2026

BN (52), direktur salah satu perusahaan properti di Banyuwangi dituntut pidana enam bulan penjara dalam perkara dugaan perusakan tanaman singkong dan pisang di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/10/2026) sore.

Tuntutan itu belum merupakan putusan akhir pengadilan. Bambang masih berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membela diri serta menanggapi dakwaan dan tuntutan jaksa dalam proses persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoga Perdana tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan. Bambang, warga Dusun Jepit, Desa Kaligondo, hadir didampingi penasihat hukumnya, Saleh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan tuntutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa JPU menilai unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Jaksa menuntut pidana penjara selama enam bulan atas perkara perusakan pohon singkong dan tanaman pisang milik korban,” kata Agus.

Perkara ini berawal dari pembabatan tanaman di lahan seluas 6.330 meter persegi yang diklaim sebagai milik H. Sujarno (55), warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, lahan yang ditanami singkong dan pisang itu masih menjadi objek sengketa.

Dalam proses penyidikan, BN diduga memerintahkan sejumlah buruh harian lepas untuk membersihkan lahan. Para pekerja disebut diminta mencabut tanaman singkong dan menebang pohon pisang dengan imbalan upah Rp 100 ribu per orang per hari.

Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para buruh menyatakan tidak mengetahui persoalan hukum maupun status kepemilikan lahan yang disengketakan. Mereka disebut menjalankan pekerjaan sesuai instruksi yang diterima.

Aktivitas pembabatan tersebut sempat menimbulkan ketegangan. Sujarno beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta para pekerja menghentikan kegiatan. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena diduga menimbulkan kerugian.

Unit Reskrim Polsek Genteng selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan perusakan tanaman. Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga bergulir di PN Banyuwangi.

Dalam perkara tersebut, Bambang didakwa menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, sebagaimana disebutkan dalam informasi penanganan perkara.

Meski JPU telah mengajukan tuntutan enam bulan penjara, penilaian jaksa bukanlah putusan yang mengikat. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan menilai alat bukti, fakta persidangan, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga putusan dibacakan, BN tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan di PN Banyuwangi.

17/10/2026

Banyuwangi - Kebakaran melanda tempat usaha rongsokan di Dusun Banje, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jumat (16/10/2026) sore. Api membakar tumpukan barang bekas dengan luas area terdampak sekitar 21 x 12 meter.

Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 40 juta.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi, Edy Supriyono, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggota usai mendapat laporan.

“Begitu laporan masuk, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Prioritas kami adalah mengendalikan api agar tidak semakin meluas dan mengamankan area di sekitar titik kebakaran,” kata Edy.

Petugas mulai melakukan pemadaman pukul 17.01 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.04 WIB. Meski demikian, personel masih melakukan penanganan lanjutan hingga kegiatan di lokasi dinyatakan selesai pada pukul 20.22 WIB.

Edy menjelaskan, tempat usaha rongsokan memiliki beragam material yang berpotensi mempercepat perambatan api. Barang-barang seperti kardus dan plastik, apabila terkena api, dapat membuat kebakaran berkembang dengan cepat, terutama ketika kondisi angin mendukung penyebaran api.

“Material yang menumpuk di lokasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat penanganan. Petugas harus memastikan api terkendali dan tidak merambat ke bagian lain, termasuk material yang masih bisa diselamatkan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun di lokasi, kobaran api pertama kali diketahui Suwandi, warga yang tinggal tidak jauh dari tempat rongsokan. Ia kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pemadaman awal dan menghubungi anak pemilik usaha rongsokan tersebut.

Hasil investigasi awal menunjukkan api pertama kali terlihat di sisi timur lokasi, tepatnya di sekitar pohon kapuk. Api diduga membesar dan merambat akibat tiupan angin serta keberadaan material yang mudah terbakar. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.

Menurut Edy, penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada upaya penyelamatan barang yang masih memungkinkan untuk diamankan.

“Dalam setiap kejadian, petugas berupaya memadamkan api sekaligus menyelamatkan aset yang masih bisa dijangkau dengan aman. Keselamatan personel dan masyarakat tetap menjadi perhatian utama,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, sebagian barang rongsokan di sisi utara berhasil diselamatkan. Nilai aset yang terselamatkan diperkirakan mencapai Rp 15 juta, sedangkan kerugian akibat barang yang terbakar ditaksir sekitar Rp 40 juta.

Sebanyak 12 personel Damkarmat diterjunkan dalam penanganan kebakaran tersebut. Tim mendapat dukungan dari Sektor Srono, Regu Brama 1, Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, serta Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). BPBD, TNI, Polri, perangkat kecamatan, dan warga juga turut membantu penanganan di lokasi.

Edy mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada tempat penyimpanan barang bekas yang memiliki banyak material mudah terbakar. Penataan barang dan pengawasan lingkungan menjadi langkah pencegahan yang perlu diperhatikan pemilik usaha.

“Petugas harus memastikan penanganan berjalan tuntas dan kondisi lokasi aman sebelum meninggalkan tempat kejadian,” tegasnya.

Tidak ada korban meninggal dunia maupun korban luka yang tercatat dalam laporan Damkarmat. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan.

17/10/2026

Banyuwangi - Seekor banteng Jawa (Bos javanicus), satwa dilindungi, ditemukan mati dalam kondisi telah dikuliti dan dagingnya diambil di kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Temuan pada Rabu (14/10/2026) itu menguatkan dugaan adanya aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi tersebut.

Polisi bersama petugas Taman Nasional Alas Purwo kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut.

Polhut Ahli Madya TNAP, Sucipto, mengatakan temuan itu bermula ketika petugas Resort Rowobendo mendengar suara tembakan senjata api sebanyak tiga kali. Suara tersebut membuat petugas berkumpul dan melakukan penelusuran untuk memastikan sumbernya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kembali mendengar satu kali suara tembakan saat menyisir kawasan hutan. Tim kemudian melakukan pengamatan dan menunggu perkembangan situasi.

“Sekitar 30 menit kemudian, suara tembakan senjata api kembali terdengar,” terang Sucipto.

Petugas selanjutnya melanjutkan penyisiran. Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka menemukan bercak darah yang diduga berasal dari satwa yang terluka. Temuan itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri jejak darah guna mencari keberadaan satwa tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan seekor banteng Jawa berjenis kelamin jantan dalam kondisi telah dikuliti. Daging satwa tersebut diketahui telah diambil, sehingga petugas menduga banteng itu menjadi korban perburuan liar.

“Dari temuan tersebut, kami menduga ada aktivitas perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Alas Purwo,” ujar Sucipto.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi untuk mengetahui kemungkinan pelaku kembali mengambil bagian tubuh banteng yang ditinggalkan. Namun, selama pengintaian berlangsung, tidak ditemukan tanda-tanda pelaku akan kembali ke lokasi.

Karena situasi tidak menunjukkan adanya aktivitas lanjutan, petugas memutuskan mengamankan barang bukti berupa daging dan kepala banteng ke Kantor Sadengan.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan pengintaian. Namun, tidak ada tanda-tanda pelaku kembali ke lokasi. Barang bukti berupa daging dan kepala banteng akhirnya kami amankan ke Kantor Sadengan,” jelas Sucipto.

Pihak TNAP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tegaldlimo untuk penanganan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Aipda Andik Swanson, membenarkan adanya laporan dari petugas Taman Nasional Alas Purwo terkait dugaan perburuan satwa dilindungi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama petugas TNAP mendatangi lokasi kejadian di kawasan Sadengan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas Taman Nasional Alas Purwo telah melaporkan peristiwa dugaan perburuan banteng yang merupakan satwa dilindungi. Kami bersama petugas TNAP sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP,” ujar Andik, mewakili Kapolsek Tegaldlimo AKP Sadimun.

Andik menambahkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan perburuan tersebut.

“Peristiwa ini masih kami selidiki untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Belum ada keterangan mengenai identitas terduga pelaku maupun motif di balik dugaan perburuan banteng Jawa di kawasan konservasi Taman Nasional Alas Purwo.

16/10/2026

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT).

Politikus PDI Perjuangan itu memilih bungkam saat awak media melontarkan sejumlah pertanyaan. Ia langsung memasuki lobi gedung dengan pengawalan petugas KPK.

KPK sebelumnya mengamankan 20 orang dalam OTT di Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum BPK terkait proses audit.

“Sembilan orang di antaranya dibawa tadi malam berangkat dari Klaten menggunakan kereta dan pagi ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.00. Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya adalah Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga mengamankan drum plastik biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara.

15/10/2026

kukang jawa tersesat di cangak an genteng

15/10/2026

Seekor satwa yang diduga kukang jawa ditemukan dalam kondisi lemas dan memprihatinkan di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Satwa tersebut diduga tersengat listrik dari trafo hingga mengalami luka bakar.

Kepala Dusun Cangaan, Suhadak, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Warga sempat mendengar suara letusan yang diduga berasal dari trafo listrik. Tak lama setelah suara tersebut terdengar, aliran listrik di kampung mendadak padam.

“Warga mendengar suara letusan dari arah trafo listrik. Seketika itu listrik di kampung padam dan hampir dua jam baru kembali menyala,” kata Suhadak saat dikonfirmasi.

Di tengah situasi tersebut, salah seorang warga yang rumahnya berada dekat lokasi menemukan seekor hewan dalam kondisi lemas. Awalnya, warga mengaku heran dengan keberadaan satwa tersebut hingga sempat mengira sebagai hewan aneh.

Namun, setelah didekati, hewan itu terlihat memiliki ukuran kira-kira sepanjang lengan orang dewasa. Tubuhnya diperkirakan memiliki panjang sekitar 20 sentimeter dengan berat kurang lebih satu kilogram.

“Awalnya warga sempat mengira hewan itu aneh, bahkan ada yang mengira hewan jadi-jadian. Tetapi setelah didekati, ternyata satwa tersebut sudah lemas dan tercium bau seperti terbakar,” ujar Suhadak.

Melihat kondisinya yang memprihatinkan, warga kemudian meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) untuk mengevakuasi satwa tersebut.

Koordinator Damkarmat, Sutikno, membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga terkait temuan satwa tersebut. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan mengevakuasinya ke markas komando (Mako) Damkarmat.

“Kami mendapat laporan dari warga dan langsung menindaklanjutinya dengan membawa satwa tersebut ke Mako,” kata Sutikno.

Menurutnya, saat dievakuasi, kondisi satwa tersebut masih lemas dan membutuhkan penanganan lebih lanjut. Petugas berupaya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk menentukan langkah perawatan yang tepat.

“Kondisinya lemas dan memprihatinkan. Kami mencoba berkoordinasi dengan dokter hewan terkait penanganan selanjutnya, termasuk meminta obat agar satwa ini bisa segera pulih dari luka bakar yang diduga dialaminya,” jelasnya.

Hingga kini, satwa tersebut masih memerlukan penanganan lebih lanjut. Identifikasi untuk memastikan jenis satwa serta pemeriksaan kondisi luka juga diperlukan guna menentukan langkah penyelamatan yang tepat.

15/10/2026

Banyuwangi - Warga menemukan kerangka yang diduga merupakan kerangka manusia tanpa kepala di kawasan Pantai Mustika, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Kerangka tersebut dievakuasi polisi bersama warga untuk dibawa ke RSUD Blambangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Aiptu Heru Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penemuan kerangka tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penemuan kerangka yang diduga kerangka manusia di kawasan Pantai Mustika. Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di tempat kejadian perkara," kata Heru, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Menurut Heru, laporan awal diterima petugas SPKT sekitar pukul 19.30 WIB. Setibanya di lokasi, polisi mendapati kerangka berada di kawasan pesisir pantai.

"Dari pengecekan awal di lokasi, kerangka tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa kepala. Posisinya membujur dari arah barat ke timur, dengan jarak kurang lebih lima meter di sebelah selatan bibir pantai," terangnya.

Heru menyebutkan, kondisi kerangka yang ditemukan belum memungkinkan petugas untuk memastikan identitas orang tersebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak medis untuk membantu proses identifikasi.

"Kami belum bisa memastikan identitas kerangka tersebut. Untuk mengetahui siapa orang yang bersangkutan, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses identifikasi," ujarnya.

Proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat. Langkah tersebut diputuskan setelah petugas mempertimbangkan kondisi air laut yang mulai pasang di sekitar lokasi penemuan.

"Pada saat anggota berada di lokasi, kondisi ombak sudah mulai pasang. Kami khawatir kerangka tersebut terseret air laut apabila tidak segera dievakuasi. Karena itu, bersama masyarakat, kami melakukan evakuasi dan memasukkannya ke dalam kantong jenazah," jelas Heru.

Setelah berhasil dievakuasi, kerangka tersebut dibawa ke RSUD Blambangan, Banyuwangi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan diharapkan dapat membantu mengungkap identitas serta kondisi kerangka yang ditemukan.

"Untuk penanganan selanjutnya, kerangka kami bawa ke RSUD Blambangan agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami menunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit untuk mengetahui perkembangan proses identifikasinya," tambahnya.

Heru menegaskan, pihaknya masih melakukan penanganan awal atas temuan tersebut. Polisi juga mencatat keterangan dua warga yang menjadi saksi dalam peristiwa itu untuk mendukung proses penyelidikan.

"Kami masih mengumpulkan informasi yang diperlukan terkait penemuan ini. Untuk sementara, identitas maupun penyebab kematian belum dapat dipastikan dan harus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Hingga kini, identitas kerangka tersebut belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila memiliki informasi yang relevan untuk membantu proses identifikasi.

15/10/2026

Aksi unjuk rasa sejumlah sopir truk di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi, berlanjut hingga Rabu (14/10/2026) malam.

Sekitar pukul 20.15 WIB, massa aksi yang masih bertahan ditemui Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, serta perwakilan Pemkab Banyuwangi.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk bernegosiasi dengan koordinator lapangan (korlap) aksi dari Gerakan Aliansi Pengemudi Indonesia Bersatu (GAPIBER). Negosiasi itu bertujuan agar massa bersedia membubarkan diri demi menjaga kenyamanan masyarakat, mengingat lokasi aksi berada di jalan utama Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, para sopir truk menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait kemacetan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk. Mereka juga mendesak pihak terkait memberikan solusi atas persoalan yang dinilai berdampak terhadap kelancaran mobilitas kendaraan dan distribusi barang.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi GAPIBER, unjuk rasa dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2026. Sejumlah tuntutan disampaikan, mulai dari klarifikasi terkait penyebab kemacetan, percepatan pembangunan dermaga, peningkatan pelayanan penyeberangan, hingga perbaikan fasilitas pelabuhan.

Hingga pertemuan berlangsung, proses negosiasi antara pihak terkait dan korlap aksi menjadi bagian dari upaya penanganan situasi di lokasi unjuk rasa.

15/10/2026

Pemerintah berencana membagikan telepon seluler (ponsel) alias smartphone gratis kepada masyarakat yang mendapatkan kuota pembuatan rekening gratis.
Target penerima program rekening bank gratis dari pemerintah adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening bank, dengan fokus utama untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial (bansos) dan meningkatkan inklusi keuangan.
Pemerintah menargetkan program pembukaan rekening bank gratis mulai berjalan pada awal 2027. Setiap rekening akan mendapat saldo awal Rp 50.000, dengan kebutuhan anggaran program diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.
Hashim mengungkapkan rencana pemerintah untuk membagikan ponsel secara gratis kepada masyarakat ini upaya pemerintah mendorong digitalisasi penyaluran bantuan sosial sekaligus memperluas penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara formal.

Want your business to be the top-listed Media Company in Banyuwangi?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Telephone

Address


Perumahan Brawijaya Cefilia Indah Blok DD-4 Kebalenan Banyuwangi
Banyuwangi
68417

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when INFO bwi24jam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Subscribe

We will notify you when anything happens in Banyuwangi.